Insiden Adu Mulut, Mahasiswa Unila Adukan Anggota DPRD Lampung Tengah, Desak Sanksi Etik ke PDI Perjuangan

Bandar Lampung : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Lampung secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Rabu (06/11/ 2025).

Surat bernomor 151/B/BEM-U/KBM/UL/X/2025 itu berisi delapan tuntutan, termasuk permintaan klarifikasi dan penegakan sanksi etik terhadap oknum anggota DPRD Lampung Tengah yang diduga bersikap arogan terhadap tiga mahasiswa Unila dalam insiden di Gang Mahoni 1, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, pada 31 Oktober lalu.

Insiden bermula dari beredarnya video adu mulut antara seorang anggota dewan bersama kerabatnya dan tiga mahasiswa Unila di media sosial TikTok. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, terlihat anggota DPRD Lampung Tengah yang disebut berasal dari Fraksi PDI Perjuangan terlibat perdebatan keras bersama sopirnya, disertai gestur emosional yang memicu perhatian publik.

Video tersebut cepat menyebar dan menimbulkan reaksi keras di kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai sikap oknum dewan itu tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik, terlebih berasal dari partai politik yang mengusung jargon “Partai Wong Cilik.”

Ketua BEM-U KBM Unila, M. Ammar Fauzan, mengatakan pengaduan ini merupakan langkah moral mahasiswa untuk menegakkan etika politik dan menjaga martabat rakyat.

“Kami tidak ingin sikap arogansi pejabat publik terhadap masyarakat dibiarkan begitu saja. Ini bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengawasi etika politisi daerah,” ujar Ammar dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Ia juga menilai tindakan oknum legislator tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.

“Beliau itu kan anggota dewan sekaligus kader partai politik. Sudah sewajarnya ia mengayomi dan menenangkan, bukan justru bersikap arogan. Kalau mengayomi mahasiswa saja tidak bisa, bagaimana mau mengayomi masyarakat luas?” tambahnya.

Dalam surat yang turut ditandatangani oleh Sekretaris Eksekutif Ghraito Arip H., BEM Unila menuntut agar DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung segera mengambil langkah etik dan disiplin organisasi.

Beberapa poin utama dalam tuntutan itu mencakup:

-Klarifikasi resmi terhadap tindakan anggota DPRD Lampung Tengah yang diduga tidak etis.

-Penegakan sanksi tegas sesuai kode etik dan disiplin partai.

-Pemberian sanksi politik proporsional mulai dari teguran hingga pencabutan rekomendasi politik bila terbukti melanggar etika.

-Dorongan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Tengah untuk memproses pelanggaran tersebut melalui Badan Kehormatan DPRD.

-Permintaan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan mahasiswa atas sikap kader yang dinilai mencederai semangat “Partai Wong Cilik.”

-Penegasan bahwa intimidasi terhadap mahasiswa adalah pelanggaran moral dan demokrasi.

-Dorongan pembinaan kader partai agar memahami nilai-nilai etik dan kerakyatan.

-Seruan pembukaan ruang dialog antara DPD PDI Perjuangan, mahasiswa, dan masyarakat sipil sebagai bentuk refleksi etik dan pemulihan hubungan publik.

Ammar memastikan pihaknya akan terus mengawal pengaduan tersebut. Jika DPD PDI Perjuangan tidak memberikan respons serius, mahasiswa Unila berencana menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPD PDI Perjuangan Lampung.

“Iya, kami akan gelar demo kalau laporan ini diabaikan. Teman-teman media tunggu saja kelanjutannya,” ujarnya menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas laporan mahasiswa tersebut.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *