Lampung Utara: Upaya petani singkong Lampung bersama organisasi kepemudaan (OKP) dalam memperjuangkan keadilan harga mulai membuahkan hasil. Aksi lanjutan pada Senin, 5 Mei 2025 lalu, di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi titik balik penting dalam perjuangan mereka.
Pada hari yang sama, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen, tanpa mempertimbangkan kadar pati. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi petani dari praktik harga yang merugikan dan memberikan kepastian di tengah gejolak pasar.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Melalui siaran pers pada Jumat, 9 Mei 2025, Kementerian Perdagangan menyatakan kesiapannya membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pembahasan ini merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur kebijakan ekspor-impor secara nasional.
Sekretaris Umum PC PMII Lampung Utara, Khrisna, menyambut baik langkah-langkah pemerintah. Ia mengatakan saatnya kini pihak perusahaan—terutama pabrik pengolahan singkong—ikut menyelaraskan langkah dengan kebijakan pemerintah.
“Respon cepat ditunjukkan oleh pemerintah provinsi dan pusat. Kini tinggal bagaimana perusahaan mematuhi instruksi tersebut. Para mafia singkong adalah musuh bersama. Jika mereka tetap membangkang, saya sangat mendukung untuk melaporkannya ke KPPU atau menggugat mereka ke pengadilan,” tegas Khrisna dalam siaran persnya, Rabu (14/5/2025).
Dia menambahkan, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus dilibatkan jika terdapat praktik monopoli atau ketidakpatuhan terhadap kebijakan negara. “Kita harus berani melawan mafia, agar petani singkong memperoleh kesejahteraan,” pungkasnya. (*/Ayi/Rls)