Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah jatuh tempo. Jika tidak diperpanjang, lahan tersebut akan ditarik kembali menjadi aset negara.
“Perintahnya jelas, kami diminta mengecek berapa banyak lahan yang pernah diberikan HGB atau HGU, tapi kini jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Tanah-tanah itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan akan diserahkan ke Bank Tanah,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).
Nusron menambahkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah bidang tanah yang masuk dalam kategori tersebut. Tanah-tanah itu akan dikelola oleh Bank Tanah, lembaga yang dibentuk untuk menjamin ketersediaan lahan demi kepentingan umum dan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 40.000 hektare lahan dalam pengelolaan Bank Tanah yang sedang dalam tahap pembahasan untuk pemanfaatan strategis. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah konsolidasi aset tersebut ke dalam skema Danantara, sebagai bagian dari inisiatif ekonomi nasional.
“Kami sedang mendiskusikan apakah aset Bank Tanah ini bisa dikonsolidasikan ke dalam Danantara. Potensinya sangat besar, bisa dimanfaatkan untuk sektor industri, perumahan, pangan, bahkan energi terbarukan,” katanya.
Meski begitu, Nusron menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Kajian menyeluruh akan dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Nanti akan kami kaji secara komprehensif, dan akan kami rilis secara terbuka berapa jumlah lahan yang sudah dihitung dan siap dimanfaatkan,” tutupnya. (**)