Ismet Roni Ingatkan Pemprov Lampung Kendalikan Belanja Pegawai di APBD-P 2025

BANDAR LAMPUNG :  Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa alokasi belanja pegawai—di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TPP/TKD—tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.

Menurutnya, hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD menunjukkan postur APBD-P 2025 berpotensi melampaui batas maksimal tersebut.

“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada postur APBD-P 2025 telah melewati ambang batas yang diatur Undang-Undang, yakni lebih dari 30 persen dari total belanja daerah. Karena itu, Pemprov harus melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai,” ujar Ismet Roni, Senin (18/8/2025).

Ia juga meminta Pemprov melakukan penyesuaian secara hati-hati dan selektif, agar ruang fiskal daerah tidak terbebani oleh belanja rutin, sehingga program pembangunan prioritas tetap berjalan optimal.

“Belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah harus tetap mengutamakan belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial,” tegasnya.

Ismet turut mendorong TAPD menyisir kembali pos belanja yang tidak mendesak serta menekan belanja perjalanan dinas, honorarium, dan belanja penunjang lainnya guna menciptakan struktur APBD yang efisien dan produktif.

“DPRD mendukung langkah Pemprov dalam memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, belanja pegawai mencakup gaji dan tunjangan ASN serta berbagai pengeluaran terkait tenaga kerja. Regulasi membatasi porsinya agar APBD tidak terserap dominan oleh belanja rutin, melainkan memberi ruang bagi peningkatan pelayanan publik di daerah.

(Tri Sanjaya)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *