MESUJI, EKSPRESTODAY.COM – Kepala Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Nur Rohim, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024. Proyek pembangunan embung senilai Rp144 juta tersebut tidak jelas wujudnya, sementara anggaran ganti rugi lahan penggarap justru menimbulkan masalah baru.
Dari catatan penyaluran Dana Desa tahun 2024, tercatat anggaran sebesar Rp144 juta dialokasikan khusus untuk pembangunan embung desa. Namun, warga setempat menyatakan hingga kini tak ada embung yang dibangun.
Selain itu, Kepala Desa Nur Rohim juga diduga melakukan korupsi pada program pembelian lahan untuk kepentingan pembangunan embung. Pemerintah desa menganggarkan Rp180 juta untuk ganti rugi tanah. Dalam praktiknya, warga penggarap hanya menerima Rp8 juta per seperempat hektar, jauh di bawah harga beli mereka sebelumnya yang mencapai sekitar Rp13 juta.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba Kepala Desa bersama linmas datang ke rumah dan memberikan uang Rp8 juta, katanya untuk ganti rugi lahan. Padahal harga beli tanah kami dulu lebih tinggi,” ujar salah satu warga penggarap yang enggan disebut namanya.
Menurut aturan yang berlaku, pengelolaan aset desa, termasuk pengadaan lahan, wajib mengikuti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2021, yakni melalui musyawarah, perencanaan yang jelas, serta persetujuan masyarakat.
Namun, warga menilai prosedur tersebut diabaikan. Mereka menegaskan bahwa ganti rugi dilakukan sepihak dan tidak sesuai kesepakatan.
Lebih jauh, data penyaluran Dana Desa 2024 menunjukkan Desa Labuhan Makmur menerima total Rp701 juta dengan rincian:
– Pembangunan/Rehabilitasi Embung Desa: Rp144.000.000
– Pengadaan/Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp76.417.312
– Jalan Desa: Rp16.700.000
– Posyandu: Rp13.665.000
Program lainnya tersebar untuk kesehatan, komunikasi, dan administrasi desa. Dengan alokasi sebesar itu, publik mempertanyakan ke mana larinya dana pembangunan embung yang hingga kini tak terlihat hasilnya.
Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Nur Rohim tidak merespons dan nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Mesuji. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat pembangunan desa. (Red)