Kasus Korupsi Rp271 Miliar Dana PI di PT LEB: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati

Bandar Lampung : Setelah lama mengendap, kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) senilai Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung, akhirnya memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait kasus yang sempat lama “tertidur” tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan itu. “Ya, benar. Pemeriksaan dilakukan hari ini (4/9/2025),” ujarnya singkat. Informasi yang dihimpun, sejak siang hingga pukul 19.30 WIB, mantan Ketua DPD Golkar Lampung tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua Gedung Kejati Lampung.

Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejati dikabarkan menggeledah kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025). Langkah ini disebut bagian dari rangkaian penyidikan yang telah digelar sejak ekspose perkara pada 31 Oktober 2024 lalu.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana sebesar USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar disalurkan Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB melalui induknya, PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Dari serangkaian penggeledahan di PT LEB dan enam lokasi lain di Bandar Lampung serta Lampung Timur, penyidik menemukan barang bukti mencengangkan. Di antaranya uang tunai Rp670 juta, simpanan di bank Rp1,3 miliar, serta mata uang asing setara Rp206 juta. Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah jam tangan mewah, sepeda motor, dan sebuah mobil Jeep.

“Apabila pemilik tidak bisa membuktikan asal-usul uang tersebut dan ada kaitannya dengan perkara, maka akan dilakukan penyitaan. Namun jika tidak terbukti, uang akan dikembalikan,” jelas Armen.

Kejati Lampung sejauh ini telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi kunci, di antaranya pejabat dan mantan pejabat BUMD maupun birokrasi Pemprov Lampung. Mereka antara lain ASI (Dirut LJU), TH (Plt Dirut LJU), Rnv (Kepala Biro Perekonomian), Mrt (Dirut PDAM), RYN (Kabag Perekonomian), AB (Plt Kabag Umum dan Administrasi), CBS (Sekretaris PT LEB), AHC (Komisaris LJU), dan HE (Dirut LEB). (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *