Kasus Minyak Kita, Mantan Sekda Mesuji Terancam 5 Tahun Penjara

Mesuji, Eksprestoday.com – Polres Mesuji menggelar konferensi pers terkait kasus minyak goreng yang diduga milik mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji berinisial SN, di Aula Mapolres Mesuji, Polda Lampung, Selasa (25/03/25).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kasi Humas Polres Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji terhadap salah satu gudang yang ada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 3.249 botol minyak goreng Merk Minyakita.

Selanjutnya, barang tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapati jika minyak goreng bermerk Minyakita tidak mencantumkan netto atau berat bersihnya. Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan juga didapati bahwa nomor BPOM dalam kemasan palsu.

“Sebab saat kita telusuri ke BPOM nomor tersebut tidak ada merknya, jadi dugaannya tidak ada kesesuaian antara nomor BPOM dalam kemasan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa setelah berkoordinasi dengan Dinas Koperindag HET minyak tersebut adalah Rp15.700 Per Liter. Namun setelah Minyakita tersebut dilakukan pengukuran ternyata setiap botolnya hanya berisi 810 mL atau tidak sampai 1 L.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa beberapa pihak diantaranya penjual, pemilik gudang dan pembeli. Setelah barang bukti dan sampel cukup, pihaknya akan menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 7 orang. Jika nanti tersangka telah di tetapkan maka akan di jerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang Undang RI Nomer 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara atau denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah),” tutupnya. (Kotan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *