Kejari Lampung Utara Diminta Transparan Terkait Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Lampung Utara: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara belum terbuka mengenai penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di sepuluh desa di Kecamatan Sungkai Utara.

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP) yang menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa pada sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik.

Ketua Umum LSM KPPP, Nasril Subandi, mendesak Kejari Lampung Utara agar bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Persoalan ini sudah menjadi pertanyaan publik. Kami hanya ingin Kejari Lampung Utara terbuka dan tidak ada oknum yang bermain mata dengan aparat desa,” ujar Nasril, Senin (10/11/2025).

Menurut Nasril, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan laporan tersebut karena menyangkut dana publik yang digunakan untuk pembangunan desa.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Azhari Tanjung, mengonfirmasi bahwa laporan LSM KPPP telah diterima Selasa, 23 September 2025. Ia menyebut laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Namun, ketika dikonfirmasi kembali oleh wartawan pada Kamis, 6 November 2025, M. Azhari Tanjung tidak memberikan keterangan, baik saat ditemui di kantor maupun melalui pesan singkat. Hingga berita ini ditulis, Kejari Lampung Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Di tengah belum adanya penjelasan resmi dari pihak kejaksaan, beredar kabar penanganan kasus ini telah dialihkan ke Inspektorat setempat. Namun, kabar tersebut dibantah Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara, Ridho Alrasyidi.

“Belum ada (laporan) ke saya, Bang,” kata Ridho singkat saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejari, KPPP memaparkan sejumlah temuan dugaan penyimpangan, di antaranya penggelembungan biaya upah tenaga kerja, volume material, tarif sewa alat berat, serta dugaan manipulasi laporan kegiatan nonfisik.

“Analisis dan data rinci terkait realisasi Dana Desa sudah kami serahkan ke Kejari Lampung Utara untuk ditindaklanjuti,” kata Nasril.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Selain menyoroti pengelolaan Dana Desa, KPPP juga menilai pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari lembaga pembina dan pengawas Dana Desa di tingkat kabupaten.

“Kami tidak akan berhenti di tingkat desa saja. Semua pihak yang terkait dengan pengawasan Dana Desa juga akan kami soroti,” tegas Nasril.

Ia juga mengimbau seluruh pemerintah desa di 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara agar menjalankan pengelolaan Dana Desa secara profesional dan akuntabel.

“Dana Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

(Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *