Kasi PAPBB Kejari Lampura Zepy Tantalo SH.,MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampura
Lampung Utara: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dari 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Lampung Utara, Kamis (5/6/2025), dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Dinas Kesehatan, serta jajaran Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis hasil kejahatan pidana umum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 7 unit handphone, 6 bilah senjata tajam, sabu-sabu seberat 14,284 gram, 3 buah timbangan elektrik, ganja seberat 66 gram, 100 butir pil Esilgan, 10 butir pil Riglona, serta barang bukti lain yang terkait tindak pidana umum,” ujar Kajari.
Metode pemusnahan pun dilakukan dengan cara yang bervariasi dan sesuai standar keamanan. “Ponsel dan timbangan dihancurkan dengan palu, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara narkotika dan obat-obatan terlarang seperti sabu dan pil dihancurkan dengan blender,” jelas Hendra.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lampung Utara, Zepy Tantolo, menambahkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai kasus pidana umum yang telah disidangkan dan diputus pengadilan.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari 60 perkara yang telah inkrah sejak Januari hingga Mei 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum),” ungkap Zepy. (Ayi/*)