Kejari Lampung Utara Pulihkan Pajak Tertunggak Rp45 Juta. 15 Desa/Kelurahan Diperiksa, Aparat Desa Diminta Tak Main-main dengan PBB

Lampung Utara : Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dalam mengawal kepentingan negara kembali terbukti. Melalui langkah tegas penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang menunggak sejak 2023–2024, Kejari berhasil memulihkan keuangan negara hingga lebih dari Rp45 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, mewakili Kepala Kejari Hendra Syarbaini, mengungkapkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa 15 desa dan kelurahan yang tercatat menunggak setoran PBB. Dari jumlah tersebut, hanya Desa Kedaton yang absen, sementara 14 desa/kelurahan lainnya telah memberikan keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil memulihkan uang negara lebih dari Rp45 juta dari tunggakan perorangan. Angka ini belum termasuk potensi tunggakan lain yang masih dalam proses penagihan,” tegas Ready, Rabu (1/10/2025).

Sejumlah desa dan kelurahan yang dipanggil antara lain Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Alam, Tanjung Aman, hingga Desa Gunung Betuah. Pemeriksaan tidak hanya soal keterlambatan, melainkan juga menyinggung mekanisme pungutan pajak yang dinilai rawan penyimpangan oleh aparat desa maupun kelurahan.

Menurut Ready, langkah ini merupakan implementasi fungsi legal monitoring kejaksaan. “Kami tidak hanya sebagai penagih, tetapi juga pengawal agar aparatur pemerintah tidak melakukan praktik penyimpangan. PBB P2 wajib masuk ke kas daerah demi pembangunan, tidak boleh ada penundaan yang disengaja,” ujarnya.

Kejari menegaskan, tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera. Selain itu, kejaksaan juga akan memperkuat langkah preventif dengan menggelar edukasi hukum kepada aparatur desa dan kelurahan agar memahami konsekuensi hukum jika lalai atau menyalahgunakan kewenangan.

“Ke depan, kami akan gencarkan sosialisasi agar aparatur desa lebih disiplin. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Jangan sampai disalahgunakan,” lanjut Ready.

Upaya Kejari ini sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati sebelumnya menegaskan bahwa setiap aparatur desa/kelurahan wajib disiplin menyetor pajak. Kolaborasi dengan kejaksaan diharapkan memperkuat administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.
(Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *