Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menorehkan langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi participating interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Senin (22/9/2025) malam, sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik resmi menetapkan tiga petinggi BUMD milik Pemprov Lampung sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Hermawan, Direktur Utama PT LEB; Budi Kurniawan, Direktur Operasional; dan Heri Wardoyo, Komisaris. Tak lama berselang, pukul 21.50 WIB, ketiganya digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, untuk menjalani penahanan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah diselidiki sejak 2024. Sedikitnya 58 saksi diperiksa, dan kejaksaan menyita berbagai aset serta uang tunai senilai Rp122 miliar sebagai barang bukti.
Penyitaan terbesar dilakukan di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mencapai Rp38,5 miliar. Arinal sendiri telah diperiksa selama lebih dari 12 jam pekan lalu. Mantan Penjabat Gubernur Samsudin juga telah dimintai keterangan pada Jumat (19/9/2025) dengan pemeriksaan selama 10 jam.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan penetapan tiga tersangka ini baru langkah awal. “Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman bukti,” ujarnya.
Kasus PI 10% di PT LEB ini menyoroti praktik dugaan korupsi di tubuh BUMD Pemprov Lampung, yang selama ini mengelola potensi migas daerah. Publik kini menantikan babak selanjutnya: apakah akan menyeret nama besar lain di lingkaran kekuasaan Lampung. (*/Ayi)