Kejati Lampung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim

BANDAR LAMPUNG : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial BL, yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama, M. Dawam Rahardjo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Budi tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik sebagai saksi tanpa alasan yang sah.

“Berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 19 November 2025, tim melakukan pencarian dan berhasil menangkap BL pada hari yang sama,” ujar Armen, Rabu (10/12/2025).

Setelah diamankan, Budi langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka mengacu pada surat Kejati Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025,” kata Armen.

Menurut penyidik, Budi diduga menjadi perantara penerimaan uang dari salah satu perusahaan atas perintah M. Dawam Rahardjo. Uang tersebut diberikan agar perusahaan dimaksud mendapat pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *