Bandarlampung : Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung langsung menuai kritik tajam. Salah satu suara keras datang dari Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Ketua Harian KONI Lampung, yang menyoroti praktik rangkap jabatan di tubuh organisasi tersebut.
Amalsyah menilai, sejumlah unsur pimpinan KONI Lampung saat ini secara terang-terangan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, khususnya terkait larangan merangkap jabatan dengan cabang olahraga (cabor).
“Pasal 22 Ayat 2 jelas menyebutkan pimpinan KONI tidak boleh merangkap jabatan di kepengurusan cabang olahraga. Tapi anehnya, aturan ini diabaikan,” tegas Amalsyah dalam keterangannya kepada media, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, pelanggaran ini tidak sekadar persoalan administratif, namun juga menyangkut integritas dan tata kelola organisasi. Rangkap jabatan dinilai menciptakan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pembina olahraga tersebut.
“Jika ingin membenahi olahraga Lampung, maka tata kelola di tubuh KONI sendiri harus bersih dulu. Bagaimana mau mengawasi cabor kalau sendiri masih berperan ganda?” kritiknya.
Amalsyah pun mendesak agar para pimpinan KONI yang diketahui masih menjabat di struktur cabor segera mengambil sikap tegas dan mengundurkan diri dari salah satu posisi.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Jangan salahkan publik kalau mulai hilang kepercayaan pada KONI,” tutup mantan Komandan Yon Zikon 12 itu dengan nada serius.
(*)