Kerja ASN Kini Lebih Fleksibel: Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Baru Tugas Kedinasan dari Mana Saja

Permen PANRB No. 4/2025 Hadirkan Skema Kerja Dinamis dan Adaptif, Fokus pada Produktivitas dan Pelayanan Publik

Jakarta : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mensosialisasikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menjawab tantangan perubahan pola kerja di era digital yang menuntut efisiensi, mobilitas, dan produktivitas tinggi.

Permen PANRB ini mengatur skema fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbagi ke dalam dua bentuk utama: fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu.

Fleksibilitas Lokasi: Bekerja dari Mana Saja

Pegawai ASN kini dapat menjalankan tugas dari kantor, rumah/tempat tinggal (work from anywhere/WFA), maupun lokasi lain yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Skema ini memberi ruang lebih besar bagi ASN untuk bekerja sesuai kondisi dan kebutuhan, tanpa mengorbankan tanggung jawab kedinasan.

Fleksibilitas waktu memungkinkan pengaturan jam kerja ASN agar tetap memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Skema ini terdiri dari dua model: kerja shift dan kerja dinamis.

Tugas kedinasan yang dapat menerapkan kerja shift antara lain pengawasan sistem IT, layanan IGD rumah sakit, dan keamanan, yang jam kerjanya melampaui 8,5 jam sehari. Sementara itu, tugas seperti layanan kepabeanan dan imigrasi di bandara juga masuk dalam kategori ini karena bekerja lebih dari lima hari per minggu.

Adapun kerja dinamis diperuntukkan bagi ASN yang menjalankan tugas tidak terikat jam kantor, seperti riset, diplomasi, penyusunan naskah kebijakan, atau produksi konten dan materi sosialisasi. ASN yang tidak memerlukan pengawasan terus-menerus pun termasuk dalam skema ini.

Fleksibilitas untuk Produktivitas
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar untuk menyesuaikan cara kerja, tetapi juga untuk membangun motivasi dan kinerja ASN agar tetap optimal dalam berbagai situasi.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, dengan sistem yang lebih adaptif, diharapkan ASN bisa bekerja lebih fokus dan seimbang antara kehidupan pribadi dan profesional.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebut bahwa penerapan skema fleksibel ini tetap memberi keleluasaan bagi instansi untuk menyesuaikan model yang paling relevan.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” kata Deny.

Permen PANRB No. 4/2025 menjadi tonggak penting reformasi birokrasi Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, produktif, dan selaras dengan tuntutan zaman, tanpa meninggalkan esensi utama ASN sebagai pelayan masyarakat. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *