PALEMBANG : Palu keadilan akhirnya jatuh. Kopral Dua (Kopda) Basarsyah, prajurit TNI, resmi dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang setelah terbukti melakukan serangkaian tindak pidana berat, termasuk pembunuhan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung.
Majelis Hakim memutuskan empat dakwaan yang menjerat Basarsyah terbukti sah dan meyakinkan:
Pembunuhan (subsider) terhadap tiga polisi. Kepemilikan dan penyimpanan senjata api serta amunisi tanpa hak. Kemudian menawarkan dan memfasilitasi perjudian sabung ayam dan menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
“Menjatuhkan pidana pokok mati, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Senin (11/8/2025).
Investigasi Komnas HAM membuktikan penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta pada 17 Maret 2025 dilakukan dengan perencanaan matang.
Menurut anggota Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, keberadaan senjata api di lokasi kejadian menjadi bukti kuat adanya niat pembunuhan. Basarsyah tidak sendirian—ia beraksi bersama Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis, rekan sesama prajurit TNI.
Kedua pelaku diketahui aktif dalam perjudian sabung ayam, yang menjadi salah satu pemicu konflik berdarah ini.
Vonis mati dan pemecatan ini menjadi sinyal keras bahwa hukum militer tidak memberi ruang bagi prajurit yang mengkhianati sumpah setia, terlebih dengan menembak aparat penegak hukum lainnya. (**)