Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati: Penembakan Brutal Tiga Polisi Masuki Babak Akhir

Palembang: Penembakan brutal yang dilakukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah terhadap tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan arena judi sabung ayam kini memasuki babak akhir. Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap prajurit TNI tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Tuntutan dibacakan langsung oleh Letnan Kolonel (Chk) Darwin Butar Butar yang menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dua pasal lainnya terkait kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian.

Dalam dokumen tuntutan, terungkap bahwa Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata laras panjang yang dibuat dari hasil kanibalisasi senapan SS1 dan FNC. Senjata tersebut digunakan untuk menghabisi tiga anggota polisi saat penggerebekan berlangsung di arena sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketiga korban yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib. Ketiganya ditembak saat tengah menjalankan tugas penggerebekan praktik judi ilegal.

Selain dijerat Pasal 340 KUHP, Kopda Bazarsah juga dikenai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP mengenai keterlibatannya dalam praktik perjudian.

Letkol Darwin turut meminta agar terdakwa diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” tegasnya di ruang sidang.

Tuntutan pidana mati tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan memberi efek jera bagi siapapun yang mencederai institusi hukum dan militer.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik tuntutan yang dibacakan Oditur Militer. Ia menyebut perjuangannya mendampingi keluarga korban sejak awal penuh dengan emosi dan kesedihan mendalam.

“Kami terharu. Walau saya hanya kuasa hukum, saya tahu betul apa yang dirasakan keluarga korban. Semoga majelis hakim memberikan vonis yang sejalan dengan tuntutan,” ujarnya.

Putri menambahkan, pihak keluarga berharap keadilan ditegakkan secara maksimal.

“Mudah-mudahan majelis hakim memberikan hukuman setimpal. Kami berdoa agar tuntutan pidana mati benar-benar dikabulkan,” ucapnya dengan haru.
(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *