Lampung Utara : Praktik pinjaman di Koperasi Syariah Payan Mas Kotabumi menuai sorotan tajam. Lembaga keuangan tersebut diduga kuat menahan dokumen pribadi nasabah, termasuk ijazah asli, buku tabungan Bank Lampung, dan kartu ATM, sebagai syarat pencairan pinjaman.
Seorang nasabah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebut namanya mengungkapkan, setiap peminjam diminta meninggalkan ketiga dokumen penting itu hingga cicilan lunas.
“Setelah pinjaman lunas baru dikembalikan lagi oleh pihak koperasi,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Praktik ini jelas melawan hukum. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang penahanan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan pinjaman. Pakar hukum menilai, kebijakan koperasi tersebut bukan hanya melanggar aturan koperasi, tetapi juga berpotensi menabrak hak asasi manusia.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian memberi kewenangan kepada Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) untuk mencabut izin usaha bagi lembaga yang terbukti melakukan praktik semacam ini.
Tak hanya sanksi administratif, ancaman pidana pun menanti. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa penahanan ijazah dan buku tabungan nasabah dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, meski terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi kepada manajemen Koperasi Syariah Payan Mas belum membuahkan hasil. Baik manajer maupun ketua koperasi tidak dapat ditemui.
“Silakan buat janji dahulu,” ujar seorang petugas singkat.
(Ayi)