Korban Desak Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap di Desa Cahaya Makmur Lampung Utara

Lampung Utara : Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan sejak 10 Desember 2024, Polres Lampung Utara akhirnya menetapkan Hidir sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Korban, RM (38), warga Kotabumi, meminta kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan mengambil langkah tegas terhadap tersangka. Desakan tersebut disampaikan RM setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dengan nomor SP2HP/428/VI/2025/Reskrim tertanggal 14 Juni 2025.

“Gelar perkara sudah dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025. Hasilnya, Hidir resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tapi hingga kini belum juga ditangkap, padahal dia sudah dipanggil tapi mangkir,” ujar RM, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, ketidakhadiran tersangka dalam pemanggilan adalah indikasi ketidakkooperatifan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sebelum tersangka melarikan diri.

“Polisi jangan sampai kalah dengan tersangka. Jangan tunggu sampai Hidir menghilang, tangkap sekarang juga,” tegasnya.

Senada, kuasa hukum korban, Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H., menyatakan pentingnya tindakan cepat dari aparat kepolisian demi menjamin keadilan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pelarian tersangka.

“Status hukum Hidir sudah jelas. Dalam situasi seperti ini, penyidik seharusnya sudah memiliki dasar kuat untuk melakukan penangkapan. Jangan sampai penegakan hukum lemah hanya karena tersangka mangkir dari panggilan,” ucap Fitra.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 21.33 WIB. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *