KPK OTT Bupati Ponorogo, Uang Rp500 Juta Diamankan: Dugaan Suap Jabatan hingga Gratifikasi di RSUD Terungkap

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, giliran Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), yang diamankan tim antirasuah dalam operasi senyap pada Jumat (7/11/2025).

Dalam penindakan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga terkait praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,”
ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).

Menurut Asep, kasus ini berawal dari dugaan permintaan uang Rp1,5 miliar oleh Bupati Sugiri kepada Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Permintaan itu disebut sebagai “uang pelicin” agar Yunus tidak dicopot dari jabatannya.

Sebagai realisasi dari komitmen tersebut, Rp500 juta dicairkan melalui pegawai Bank Jatim, lalu rencananya akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat dekatnya, NNK. Namun, transaksi itu terendus oleh penyidik KPK dan langsung digagalkan melalui operasi tangkap tangan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing:

Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

Agus Pranono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo

Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan RSUD

Mereka diduga berperan dalam skema suap, gratifikasi, dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Asep Guntur menjelaskan, penyidikan KPK menemukan indikasi korupsi yang meluas hingga mencakup tiga klaster utama:

Suap pengurusan jabatan, termasuk pengangkatan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab.

Korupsi proyek-proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, yang melibatkan sejumlah kontraktor lokal.

Penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk yang diduga mengalir ke Bupati.

“Dugaan korupsi ini tidak berdiri sendiri. Kami menemukan adanya pola sistemik dalam pengelolaan jabatan dan proyek di Ponorogo,” tegas Asep.

Selain menyita uang tunai Rp500 juta, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen transaksi dan rekaman komunikasi elektronik yang diduga kuat memperkuat bukti permufakatan jahat antara para tersangka.

KPK kini mendalami aliran dana Rp1,5 miliar serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkaran birokrasi Ponorogo.

“Pemeriksaan intensif terus dilakukan, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menikmati hasil tindak pidana ini,” tambah Asep.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas kepala daerah, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem merit dan reformasi birokrasi. Publik di Ponorogo pun bereaksi keras di media sosial, mengecam praktik jual-beli jabatan dan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak kepercayaan masyarakat.

KPK menegaskan, langkah OTT ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah, khususnya terhadap modus lama berupa jual-beli jabatan dan korupsi proyek di sektor pelayanan publik.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *