KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

banner 728x90

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

“Tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam keterangan pers, Kamis, (12/03/ 2026).

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Azis, yang dikenal sebagai Gus Alex. Ia merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia beberapa kali menyebut penahanan yang dilakukan lembaga antirasuah itu sebagai tindakan yang zalim.

Meski demikian, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus ini,” kata Yaqut singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *