JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Abdul Wahid ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia terlihat keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, tangan diborgol, dan dikawal petugas.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Johanis, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang mengungkap adanya praktik suap dan pengaturan anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya permintaan setoran dari sejumlah pihak kepada pejabat daerah untuk mendapatkan penambahan anggaran proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa modus korupsi dalam kasus ini tergolong klasik namun sistematis. “Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, ada semacam jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.
Ia menambahkan, Dinas PUPR Riau yang memiliki sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) juga menjadi fokus pendalaman penyidik. “Setiap UPT di bawah Dinas PUPR akan kami dalami peran dan aliran dananya,” tegasnya.
KPK memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Abdul Wahid dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan dan penahanan Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah di Indonesia yang tersangkut kasus korupsi, terutama di sektor pembangunan infrastruktur dan pengelolaan anggaran publik.
(**)





















