Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan ini menandai babak baru pengusutan kasus yang menyedot perhatian publik dan umat Islam di Tanah Air.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status hukum tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2026).
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara resmi pihak-pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat ditanya lebih lanjut, Fitroh hanya menyatakan bahwa pengumuman lengkap akan disampaikan kemudian.
“Tunggu diumumkan,” katanya singkat.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler yang harus menunggu hingga 20 tahun atau lebih.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pembagian kuota haji telah diatur secara tegas dalam Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut aturan tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kemenag pada masa kepemimpinan Yaqut diduga tidak menjalankan ketentuan tersebut.
“Pembagiannya tidak sesuai aturan. Kuota itu justru dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Ini jelas menyimpang karena seharusnya 92 persen banding 8 persen, bukan 50 persen banding 50 persen,” ujar Asep, Selasa (16/12/2025).
KPK menilai kebijakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, karena bertentangan langsung dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Akibat kebijakan tersebut, KPK mencatat sedikitnya 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada musim haji 2024, justru gagal menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sangat besar. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
(**)





















