Lampung Canangkan Bulan K3 Nasional 2026, Sekdaprov: Kecelakaan Kerja Adalah Kegagalan Sistem

Bandar Lampung : Pemerintah Provinsi Lampung mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Lampung yang dirangkai dengan Apel Mingguan ASN di Lapangan Korpri, Senin pagi (26/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Dalam amanatnya yang membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Marindo menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan bagi 146,54 juta tenaga kerja di Indonesia. Hal itu menyusul data tahun 2024 yang mencatat 319.224 kasus kecelakaan kerja secara nasional.

banner 728x90

Menurutnya, tingginya angka kecelakaan kerja menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem keselamatan kerja.

“Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem. Ini terjadi karena proses kerja tidak aman, peralatan tidak layak, hingga budaya K3 yang belum mengakar,” ujar Marindo.

Peringatan K3 tahun ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema tersebut menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan keselamatan kerja, dari yang bersifat sektoral dan reaktif menjadi terintegrasi dalam sebuah ekosistem yang kuat.

Marindo menjelaskan, sejumlah tantangan dalam implementasi K3 masih dihadapi, di antaranya kualitas layanan yang belum merata, koordinasi antar instansi yang masih terkotak-kotak, serta rendahnya jumlah perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

“Tantangan struktural ini menuntut pengelolaan K3 tidak lagi dilakukan sendiri-sendiri. Kita butuh ekosistem di mana pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaksana, dan pekerja sebagai mitra aktif bergerak dalam satu tujuan yang sama,” tegasnya.

Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan sembilan agenda aksi strategis dalam penguatan K3. Beberapa di antaranya adalah transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan Balai K3, serta pelibatan aktif serikat pekerja dan serikat buruh sebagai relawan dalam pengawasan norma keselamatan kerja di lapangan.

Selain itu, penguatan peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) juga menjadi prioritas untuk memastikan implementasi kebijakan keselamatan kerja berjalan hingga tingkat daerah.

Marindo menegaskan bahwa keselamatan kerja tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap produktivitas dan daya saing ekonomi.

“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyerahkan tali asih kepada ASN yang memasuki masa purna bakti serta santunan kepada keluarga ASN yang meninggal dunia.

Marindo menyampaikan bahwa tali asih diberikan kepada 48 PNS yang akan memasuki masa purna bakti terhitung mulai Februari 2026. Selain itu, santunan duka cita juga diserahkan kepada ahli waris dari 12 ASN yang meninggal dunia serta empat orang suami atau istri ASN yang telah berpulang.

“Kepada para PNS yang memasuki masa purna bakti, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan kerja keras yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga ASN yang menerima santunan kematian. Menurutnya, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung kepada seluruh aparatur dan keluarganya.

(Tri Sanjaya)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *