Bandar Lampung : Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tepat waktu, Selasa, (31/03/ 2026).
Penyerahan ini menegaskan kepatuhan pemerintah daerah terhadap tenggat yang diatur undang-undang.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyerahkan langsung laporan keuangan unaudited tersebut kepada Kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Wibowo, di Kantor BPK setempat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyerahan tepat waktu menjadi salah satu indikator awal dalam proses audit yang akan menentukan opini BPK.
Berdasarkan catatan BPK Perwakilan Lampung, dalam kurun 2015 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali. Rekam jejak ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan.
BPK menetapkan empat kriteria utama dalam pemberian opini, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, bersama jajaran terkait.
(Ayi/Ipul)























