Lubang Jalan Bisa Berujung Pidana: Negara Tak Boleh Lalai atas Nyawa Pengguna Jalan

Jakarta: Maut di jalan raya tak selalu datang dari kecepatan tinggi atau kelalaian pengemudi. Ia bisa muncul dari lubang menganga di tikungan gelap, aspal terkelupas tanpa rambu, atau ruas rusak yang dibiarkan berbulan-bulan. Selama ini, kecelakaan akibat jalan berlubang kerap dianggap musibah. Padahal, dalam perspektif hukum, pembiaran kerusakan jalan bisa berujung pidana.

Di tengah curah hujan tinggi awal 2026 yang memperparah kerusakan infrastruktur di berbagai daerah, isu tanggung jawab penyelenggara jalan kembali mengemuka.

Jalan bukan sekadar bentangan aspal. Ia adalah urat nadi logistik, akses pendidikan, dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan. Ketika negara lalai memeliharanya, yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan, melainkan hak atas keselamatan.

Kerangka hukum sebenarnya tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 24, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan.
Sanksinya diatur dalam Pasal 273.

Jika kerusakan jalan yang dibiarkan menyebabkan orang meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta. Untuk korban luka berat, ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.

Luka ringan atau kerusakan kendaraan diancam enam bulan penjara atau denda Rp12 juta. Bahkan, tanpa adanya korban sekalipun, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan tetap bisa dipidana enam bulan atau denda Rp1,5 juta.

Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menegaskan kewajiban negara menjamin fungsi dan keselamatan jalan.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan, undang-undang tidak memberi ruang bagi pembiaran. “Tidak ada alasan absennya pengawasan. Jika belum bisa diperbaiki, minimal beri peringatan. Itu mandat undang-undang,” ujarnya, Jumat (13/2/2026) dilansir Kompas.com.

Spektrum tanggung jawab ditentukan oleh status jalan. Jalan nasional menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum. Jalan provinsi di bawah gubernur. Jalan kabupaten/kota berada di tangan bupati atau wali kota. Ketepatan mengidentifikasi status ruas menjadi kunci agar laporan masyarakat tidak berhenti di meja yang salah.

Hukum juga menyasar pihak swasta atau individu yang merusak jalan, termasuk praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) maupun galian tanpa izin. Ancaman pidananya bisa mencapai 18 bulan penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Pemeliharaan jalan tak berhenti pada tambal-sulam. Pasal 25 UU LLAJ mengamanatkan kelengkapan marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), hingga fasilitas pesepeda dan penyandang disabilitas. Salah satu yang kerap diabaikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Jalan yang terang membantu pengemudi melihat potensi bahaya, menekan angka kriminalitas, dan menggerakkan ekonomi malam hari. Penerangan bukan fasilitas tambahan, melainkan bagian dari hak atas rasa aman,” kata Djoko.

Dari Teknis ke Akuntabilitas
Anggaran pembangunan jalan setiap tahun mencapai triliunan rupiah. Namun tanpa pengawasan dan pemeliharaan berkelanjutan, investasi itu bisa berubah menjadi jebakan maut.

Lubang jalan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan tata kelola.

Sudah saatnya kecelakaan akibat jalan rusak tidak lagi diposisikan sebagai takdir. Hukum telah menyediakan instrumen. Publik memiliki hak untuk melapor dan menuntut perbaikan. Ketika lubang jalan merenggut nyawa, pertanyaannya bukan lagi apakah itu musibah, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *