Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran 2024. Keputusan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 oleh Hakim MK Ridwan Mansyur.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA, yang merupakan salah satu syarat wajib bagi calon kepala daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Berdasarkan fakta persidangan, permohonan pemohon sah berlandaskan hukum,” ujar Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang yang digelar, Senin (24/2/2024).
Dengan keputusan ini, MK menyatakan bahwa keikutsertaan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran 2024 tidak sah dan batal. Putusan ini berimplikasi pada hasil pemilihan yang telah direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
Sebagai konsekuensi, MK juga membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. “MK menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait atau pasangan calon nomor urut 1,” tegas Ridwan Mansyur.
Keputusan ini menimbulkan dinamika baru dalam Pilkada Pesawaran, mengingat pemilihan telah berlangsung dan hasilnya telah ditetapkan. Dengan pembatalan hasil pemilihan, KPU Kabupaten Pesawaran kini harus menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)