Lampung Utara: Inspektur Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ME, mangkir dari panggilan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri setempat terkait penyelidikan dugaan korupsi kegiatan konsultansi kontruksi ditahun 2021-2022 dengan anggaran Rp 1,2 Miliar, Jumat (26/4/2024).
Tak hanya ME, kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL), RHP, juga mangkir.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara, Guntoro, kepada awak media menjelaskan ME dan RHP seharusnya hadir untuk memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran daerah dalam kegiatan konsultansi kontruksi ditahun 2021-2022 yang sedang diselidiki.
Namun, Inspektur tersebut tidak hadir dengan alasan sedang menjalani dinas luar provinsi. Sementara RHP beralasan di kampus UBL sedang ada kegiatan.
Kasi Intel menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan untuk ME dan RHP. Jika mangkir kembali, kejaksaan akan mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini, maka akan dijadwalkan pemanggilan ulang pekan depan,” ujar Guntoro.
Ketika ditanya apakah pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian negera yang dilakukan BPKP, dengan tegas Guntoro menyatakan jika penghitungan kerugian negara telah mereka peroleh.
“Tapi untuk berapa besarannya belum bisa saya publikasikan saat ini,” terangnya
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi konstruksi tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pegawai Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hingga pihak Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL),
Keterkaitan LPTS UBL dalam kegiatan konsultasi konstruksi yang mengakibatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni sebagai pelaksana.
Secara marathon mereka melakukan pemeriksaan saksi. Itu dilakukan, lantaran korps Adhiyaksa ini menargetkan secepatnya sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Persoalan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, bukan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejari memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Inspektorat tersebut murni suatu penegakan hukum, dan tidak ada muatan politik seperti isu yang beredar ditengah masyarakat.
Kejari sempat menggeledah kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Kasus dugaan korupsi yang terjadi yakni pada kegiatan konsultasi kontruksi ditahun 2021-2022 dengan anggaran Rp 1,2 Miliar. (Ridho/Alam)