Lampung Utara: Polemik dugaan pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut tidak layak konsumsi di SDN 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, terus bergulir. Menindaklanjuti kasus yang terjadi pada 12 Januari 2026 itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menggelar hearing di ruang sidang DPRD setempat, Senin (26/01/2026).
Rapat dengar pendapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal.
“Saya mohon izin karena ada kegiatan lain sehingga tidak bisa memandu hearing sampai selesai. Harapannya, setelah pertemuan ini ada solusi terbaik yang dapat diambil,” ujar Yusrizal sebelum meninggalkan ruang sidang.
Dalam hearing tersebut, Heni, selaku Mitra Dapur SPPG Hajah Lis Sindangsari, secara tegas membantah tudingan bahwa makanan yang didistribusikan tidak layak konsumsi.
Ia membantah adanya sayur berlendir, tempe bacem basi, maupun buah busuk sebagaimana yang beredar dalam video viral.
“Menurut saya, video yang beredar itu tidak benar. Setelah rombongan dari SDN 3 menyantap makanan sesuai menu yang kami distribusikan, tidak ada masalah seperti yang dituduhkan,” kata Heni.
Hal senada disampaikan Kepala SPPG, Abib Saputra, yang juga menegaskan bahwa menu MBG tersebut dalam kondisi baik.
“Saya juga ikut makan menu yang dimaksud, dan rasanya tidak aneh atau basi,” jelas Abib di hadapan anggota dewan.
Meski bantahan disampaikan oleh pihak penyedia, hingga kini belum ada kesimpulan resmi terkait kelayakan makanan tersebut. DPRD menyatakan masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai dasar penentuan sikap lebih lanjut.
(Ayi/Ipul)






















