Merasa Dizholimi dan Diperas, Kadis PMDT Lampung Utara Minta Keadilan Ke Kapolri, MenkoPolhukam, hingga Presiden Jokowi

Lampung Utara: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara Abdulrahman mengaku dikriminalisasi

dan diperas oknum polisi di Polres Lampung Utara, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi pada kegiatan Bimtek bagi aparatur desa tahun 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Abdurahman kepada sejumlah wartawan dikantor dinas setempat, Minggu (22/10/2023).

Abdulrahman menyebut ia terpaksa angkat bicara dan membuka persoalan tersebut ke publik terhadap proses hukum yang tengah dijalaninya itu. Dia mengaku merasa menderita karena dizolimi dan diperas oleh oknum anggota polisi di Polres Lampung Utara.

Indikasi kriminalisasi itu di antaranya dari proses penangkapan, pembuatan berita acara pemeriksaan( BAP), dan barang bukti uang.

“Saya merasa menderita dan sudah cukup lelah menyimpan semuanya karena sudah lebih dari 1,5 tahun. Hari ini saya menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Abdulrahman didampingi mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMDT, Ismirham Adi Saputra.

Abdurahman menjelaskan, BAP yang tertulis dari keterangan yang dibuat di Polres Lampung Utara itu bukanlah fakta yang terjadi. Sebab, kala itu ia tidak diizinkan untuk mengatakan fakta yang sebenarnya. Sayangnya, sampai saat ini pencabutan BAP yang telah disampaikan oleh pengacaranya belum mendapat respons dari pihak kepolisian.

“(Pada proses BAP) saya mau jelaskan apa yang sebenarnya, tidak boleh. Tidak boleh melebar,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti seperti uang, ia mengatakan, uang yang dijadikan barang bukti tersebut merupakan uang pribadinya. Total uangnya hanya Rp25 juta. Uang itu diantar oleh adik iparnya pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Adapun uang yang disebut-sebut diterimanya dari pengelola kegiatan bimbingan teknis pratugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan merupakan uang operasionalnya untuk mendampingi kegiatan tersebut.

“Jadi, uang yang jadi barang bukti itu uang pribadi saya. Bukan uang hasil operasi tangkap tangan,” kata dia.

Uang yang diterima dari pengelola itu pun telah diberikan pada pimpinan-pimpinannya agar dapat hadir di acara tersebut. Rinciannya, Rp10 juta diberikannya pada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lekok), dan Rp5 juta diberikan pada Asisten I (Mankodri). Sisanya, digunakannya untuk pendampingan.

Selain berbicara tentang hal di atas, Abdurahman juga mengaku telah menjadi korban pemerasan dari oknum polisi di Polres Lampung Utara. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang itu diberikannya melalui pimpinannya. Akibatnya, saat ini ia tak lagi memiliki harta yang berharga. Bahkan, kini, anaknya terancam putus sekolah.

“Saya sudah enggak punya apa-apa lagi sekarang,” tuturnya.

Abdurahman juga menyampaikan permohonan maafnya pada Bupati dan Wakil Bupati karena telah memberanikan diri menceritakan ke publik tanpa terlebih dulu memberitahukannya pada mereka. Langkah ini terpaksa dilakukannya agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam persoalan yang melilitnya dan ketiga tersangka lainnya.

“Kami mohon pak presiden, pak Kapolri, dan pak Menko Polhukam, serta Komisi III DPR RI untuk memberikan keadilan pada kami. Dunia-akhirat kami enggak ikhlas kalau dizalimi seperti ini,” tegas dia.

Kasus ini bermula saat Polres Lampung Utara mengamankan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMDT (Ismirham Adi Saputra) dan Kepala Seksi Pemdes (Ngadiman), dan rekanan pengelola bimtek (Nanang) tersebut pada 27 April 2022. Kedua pejabat itu disebut-sebut menerima sejumlah uang dari Nanang.

Untuk kedua kegiatan Bimt‎ek tersebut, para kepala desa harus merogoh kocek seharga Rp7,5 juta. Kegiatan ini diikuti tak kurang dari 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan Bandung pada 28 – 31 Maret 2022.

Kala itu, barang bukti yang disita di antaranya ialah dokumen – dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang dikelola oleh lembaga Bina pengembangan potensi dan inovasi desa (BPPID), laporan transaksi keuangan BPPID, sejumlah ponsel. Kemudian, satu bundel‎ laporan pertanggungjawaban, satu lembar kuitansi setoran peserta, dan uang tunai sebesar Rp36.950.000.

Singkat cerita, kasus ini kemudian diambil oleh Polda Lampung karena terkesan mandek. Hasilnya, pada Juli 2023, Abdurahman ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Lalu, pada 15 Oktober 2023, Polda Lampung menyatakan bahwa kasus ini telah siap untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar