Mimbar Bebas 80 Tahun Kemerdekaan: Mahasiswa Lampung Utara Desak Penuntasan Kasus Korupsi & Hentikan Truk Batu Bara

Lampung Utara : Seiring euforia peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STMIK Surya Intan Kotabumi justru memilih merayakan kemerdekaan dengan cara berbeda. Mereka menggelar Mimbar Bebas di Tugu Ikon Payan Mas, Rabu (20/8/2025), sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan daerah yang dinilai masih jauh dari cita-cita kemerdekaan.

Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti berbagai persoalan di Lampung Utara, mulai dari maraknya kasus korupsi hingga realisasi program politik Bupati dan Wakil Bupati. Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan penyimpangan distribusi 69 ton pupuk subsidi di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, yang sejak penanganan terakhir pada Maret lalu tak kunjung tuntas di meja Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Selain itu, mahasiswa juga mengecam dampak negatif aktivitas truk pengangkut batu bara yang merusak jalan, mencemari lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Secara kedaulatan kita merdeka, tetapi apakah benar kita merdeka dari koruptor dan pengkhianat konstitusi? Tidak sama sekali. Pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban utama,” tegas Fatih, Ketua BEM STMIK Surya Intan.

Mahasiswa juga mempertanyakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara yang telah enam bulan berjalan belum terealisasi. Program yang dijanjikan, mulai dari bedah rumah untuk masyarakat tidak mampu, bantuan bagi guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga puskesmas keliling, belum satupun diwujudkan.

“Sila kelima tidak terealisasikan secara objektif oleh pemerintah. Oleh karena itu, hari ini kami hadir bersama masyarakat Lampung Utara untuk menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujar Adi, Ketua Komisariat PMII STMIK Surya Intan.

Dalam mimbar bebas tersebut, mahasiswa merumuskan empat tuntutan utama, yakni:

Pemerintah Kabupaten segera merealisasikan janji politik Bupati dan Wabup.

-Kejaksaan Negeri Lampung Utara diminta menuntaskan kasus korupsi secara objektif.

-Menghentikan aktivitas truk batu bara yang merusak jalan dan membahayakan warga.

-Menghentikan revitalisasi pasar jika sistem sewa toko dimonopoli dan merugikan pedagang.

“Kami hadir bukan hanya untuk bersuara, tetapi untuk memastikan masyarakat Lampung Utara benar-benar merasakan manfaat dari kemerdekaan yang sudah 80 tahun diperjuangkan,” pungkas Fatih.

(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *