Muslihatun Warga Desa Suka Mulya, Setelah Menyadari Pernah Menerima BLT-DD, Mohon Maaf Kepada Pemerintah

Lampung Utara: Setelah menyadari dirinya pernah menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT – DD) dan mengetahui BPJS Kesehatan atas dirinya telah aktif serta namanya sudah di proses daftar tunggu sebagai penerima bantuan sosial, warga Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah.

Pernyataan permohonan maaf itu disampaikan Muslihatun warga RT 01, RW 02 Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Selasa, (01/07/2025).

Menurut Muslihatun, setelah secara langsung dia melihat bukti-bukti dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan BPJS kesehatan atas namanya telah aktif dan menyadari dirinua sudah pernah menerima BLT DD pada Tahun 2023 lalu tersebut, secara resmi dia sudah menyatakan permohonan maaf kepada pemerintah, khususnya kepada Kepala Desa dan jajaran Pemerintah Desa Suka Mulya.

“Setelah saya melihat bukti-bukti bahwa BPJS atas nama saya telah aktif dan bansos atas nama saya sudah dalam tahap tunggu, dan mengenai BLT dari desa saya telah dapat dalam satu tahun pada tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada media yang pernah menanyakan perihal bantuan yang dirinya katakan belum pernah menerima bantuan tersebut untuk bisa menarik informasi yang disebarkan melalui media sosial (tiktok) dan media lainnya.

Permintaan itu dia sampaikan karena bisa menimbulkan dampak negatif dan bisa dikenakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Seperti pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikarenakan informasi yang disebarkan tentang adanya pernyataan seorang warga itu melalui media sosial (tiktok) bukan melalui media resmi seperti media cetak (koran, majalah dan tabloid atau jurnal), atau media elektronik televisi atau streaming yang mencantumkan link berita videonya di website media resmi yang berbadan hukum.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) menyatakan, adanya larangan penyebaran konten ilegal, dan sanksi bagi pelanggarnya.

Dalam peraturan tersebut ada sanksi tindak pidananya, seperti dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian karena sudah menyebarkan konten yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu.

“Kepada pihak media yang telah menyebar luaskan terkait bantuan di tiktok dan media lain mohon untuk ditarik atau di hapus karena saya sudah melihat secara langsung bukti-buktinya mengenai BLT, bansos dan BPJS saya sudah aktif,” kata Muslihatun. (Ayi/Alam).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *