Camat Kotabumi Selatan Fasilitasi Pertemuan, Tokoh Adat Tegaskan Kesepakatan Tahun 1975 Jadi Dasar Penetapan Batas
Lampung Utara: Musyawarah akhir penyelesaian persoalan tapal batas antara Desa Mulang Maya dan Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kembali digelar, Senin (3/11/2025). Pertemuan yang difasilitasi Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman, ini menghadirkan kepala desa, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat dari kedua desa.
Agenda musyawarah tersebut bertujuan menciptakan kejelasan batas wilayah agar potensi konflik antarwarga dapat diminimalisir serta mendukung kelancaran pembangunan desa. Penetapan batas wilayah ini juga mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang menjadi dasar hukum tata kelola wilayah.
Dalam forum tersebut, Tokoh Adat Mulang Maya, Kartubi, gelar Sutan Ratu Penyimbang, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hasil musyawarah mufakat sebagai puncak pengambilan keputusan adat. Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan tokoh adat pada tahun 1975—ketika wilayah Curup Guruh Kagungan diberikan oleh tokoh adat Mulang Maya—harus dihormati dan dijadikan pedoman.
“Desa Curup Guruh Kagungan harus menerima apa yang telah diberikan oleh Desa Mulang Maya,” tegas Kartubi.
Sementara itu, Tokoh Adat Curup Guruh Kagungan, Ahmad Sampurna Jaya, yang juga mantan kepala desa setempat, meminta agar peta wilayah yang berlaku saat ini dapat dijadikan acuan kesepakatan, dengan alasan mempertimbangkan aspek administrasi kependudukan dan kepemilikan aset.
“Kami mohon agar tapal batas yang ada saat ini bisa disepakati, karena jika diubah, banyak administrasi seperti sertifikat dan surat berharga yang ikut terdampak,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kartubi menilai keberatan tersebut sudah terlambat. Namun, ia tetap membuka peluang penyelesaian bersama dengan melakukan pengukuran ulang batas wilayah secara transparan, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
Tokoh adat lainnya, Ilham Puccak, gelar Sutan Ratu Sang Diwo Tuho Tuan Yang Besar Raja Yang Sakti, menegaskan bahwa kesepakatan adat tahun 1975 bersifat final dan menjadi landasan hukum sosial dalam hubungan antardesa.
“Menurut adat, tapal batas yang telah ditetapkan dan disepakati pada 1975 sudah final,” tegasnya.
Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman, menyambut baik hasil musyawarah tersebut. Ia menyetujui langkah pengukuran ulang dengan menentukan titik koordinat batas wilayah secara bersama.
“Silakan kepala desa menentukan waktu dan siapa saja yang akan dilibatkan dalam pengukuran nanti,” ujar Dedi.
Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Thamrin Adenan, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti hasil musyawarah sebagai bentuk komitmen menjaga keharmonisan antardesa.
“Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, kita akan melaksanakan apa yang telah disepakati hari ini,” kata Thamrin.
Sementara itu, Kepala Desa Mulang Maya, Alwan, menegaskan bahwa seluruh hasil pertemuan akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan untuk dijadikan dasar hukum resmi pelaksanaan pengukuran dan penetapan titik koordinat.
“Musyawarah menghasilkan kesepakatan berpijak pada aturan pemberian atau pelepasan Desa Curup Guruh Kagungan dari Desa Mulang Maya tahun 1975. Tokoh adat dan masyarakat sepakat menerima wilayah sesuai pemberian awal tersebut,” pungkas Alwan.
(Ayi)





















