Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook. Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek, Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp2 Triliun

Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai ditetapkan, Nadiem langsung digiring ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini, 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Kejagung mengungkap, dugaan rasuah yang menyeret nama pendiri Gojek itu merugikan negara dalam jumlah fantastis. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Angka ini masih dalam penghitungan BPKP,” kata Nurcahyo.

Nadiem ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan intensif di Kejagung. Pada 23 Juni lalu, ia diperiksa selama 12 jam. Sementara pada 15 Juli, pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam.

Berdasarkan hasil penyidikan, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi yang menjerat Nadiem menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang semestinya menjadi tulang punggung peningkatan kualitas pembelajaran di Indonesia. Alih-alih memberi manfaat bagi pelajar, program itu justru diduga menjadi ladang bancakan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung menegaskan akan mendalami peran pihak-pihak lain dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. “Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tutur Nurcahyo.

Kini, sosok yang pernah dielu-elukan sebagai simbol generasi muda sukses itu harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mendekati Rp2 triliun. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *