Oknum Anggota DPRD Lampura Dituding Serobot Lahan 3,5 Hektare Warga Laporkan ke Polisi, Minta Ganti Rugi Rp1,3 Miliar

Lampung Utara : Dugaan kasus penyerobotan lahan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura), berinisial HS, mencuat ke publik. Seorang warga bernama Mardiana Sulistiyawati, warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, resmi melaporkan HS ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan di Desa Sri Agung Sungkai Jaya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi sejak tahun 2024, namun hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Hal itu diungkapkan oleh Samsi Eka Putra, kuasa hukum pelapor, dalam konferensi pers di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara, Senin (28/10/2025).

“Klien saya memiliki lahan seluas 11,5 hektare yang sah secara hukum, tertuang dalam satu sertifikat. Dari total luas itu, 8 hektare telah dijual kepada HS pada tahun 2015 melalui tiga tahap transaksi resmi,” jelas Samsi.

Namun, lanjutnya, HS justru menguasai seluruh lahan dalam sertifikat tersebut, termasuk 3,5 hektare yang tidak termasuk dalam area jual beli.

“Ada 3,5 hektare lahan yang tidak dijual, namun kini dikuasai terlapor. Kami menilai tindakan itu sebagai penyerobotan,” tegas Samsi.

Kuasa hukum Mardiana mengaku telah menempuh berbagai upaya damai, termasuk mediasi di DPRD Lampung Utara dan Polres Lampung Utara, namun tak satu pun membuahkan hasil.

“Kami berharap HS bersedia membeli sisa lahan tersebut secara sah. Selain itu, kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar, sesuai dengan perhitungan pemanfaatan lahan selama 10 tahun terakhir,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah di kediamannya, HS membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menyerobot lahan milik siapa pun dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Saya tidak pernah menyerobot tanah orang. Kalau memang sudah dilaporkan, biar hukum yang membuktikan,” ujarnya singkat.

(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed