Lampung Utara: Pelarian Rocki Paranata (35), residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor, berakhir tragis. Ia ditembak polisi setelah mencoba menyerang petugas dengan senjata tajam jenis pisau garpu saat akan ditangkap di Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (20/7/2025).
Rocki kini dirawat intensif di RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryadi Pratama, mengungkapkan bahwa Rocki merupakan pelaku utama dalam sindikat pencurian mobil yang telah lama menjadi target operasi. Ia dikenal sebagai residivis yang pernah dihukum dalam kasus pembunuhan pada 2019 dan pengancaman pada 2023.
“Dalam kasus terbarunya, Rocki mencuri mobil menggunakan kunci leter T. Aksinya terlatih dan dilakukan secara terorganisir,” ujar Apryadi, Senin (21/7/2025).
Rocki dan komplotannya mencuri satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi BE 9787 CK dari rumah warga di Desa Talang Bojong, Kotabumi, pada Senin dini hari, 23 Juni 2025.
Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp9 juta. Dari hasil penjualan, Rocki mengantongi bagian sebesar Rp3 juta yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Aksi mereka terbongkar berkat kejelian warga. Alfansyah, warga setempat, melihat mobil milik tetangganya melaju dengan kecepatan tinggi di tengah malam. Merasa curiga, ia mengejar dengan sepeda motor, namun terpaksa berhenti karena kehabisan bensin. Ia lalu memberi tahu pemilik mobil yang langsung melapor ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan intensif dan berhasil meringkus dua rekan Rocki, yakni Fahrul Rozi alias Rosi dan Edi Wansah alias Romli, pada 26 Juni 2025 di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya. Keduanya sempat melawan saat ditangkap sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
Dalam penangkapan Rocki, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max, STNK, BPKB, serta pisau garpu yang digunakan pelaku untuk melawan petugas.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta melacak barang bukti lain yang belum ditemukan,” tegas AKP Apryadi.
(Ayi)