Jakarta : Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir di sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menahan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan domestik selama 12 bulan. Regulasi ini menjadi langkah kebijakan devisa paling progresif yang pernah diterapkan pemerintah dalam dua dekade terakhir.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan keuangan nasional sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari ekspor sumber daya alam dapat dirasakan lebih besar oleh masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia memberikan dampak jangka panjang bagi rakyat. Dengan memperkuat posisi likuiditas nasional, kita menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat fondasi pembangunan,” ujar Presiden dalam keterangan resmi di Jakarta.
Fleksibel untuk Eksportir
Meski mewajibkan penahanan dana, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha. DHE yang disimpan di dalam negeri dapat digunakan untuk: konversi ke rupiah melalui bank nasional, pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara, pembelian bahan baku atau kebutuhan operasional, reinvestasi di sektor produktif dalam negeri, asalkan seluruh transaksi tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia.
Kebijakan ini sekaligus mendorong pemanfaatan devisa sebagai sumber pendanaan jangka menengah di sektor riil.
Dorong Stabilitas Rupiah dan Cadangan Devisa
Pemerintah menilai PP ini akan membawa dampak positif terhadap stabilitas ekonomi makro. Dengan menahan arus devisa agar tidak keluar ke pusat keuangan global, nilai tukar rupiah diharapkan lebih stabil dan cadangan devisa Indonesia meningkat secara berkelanjutan.
Ekonom menilai kebijakan ini dapat memperkuat posisi Indonesia di tengah ketidakpastian global. Penahanan DHE selama satu tahun disebut sebagai langkah penting untuk mengurangi ketergantungan pada likuiditas valuta asing di luar negeri yang sebelumnya sulit dikontrol.
Dengan implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menegaskan arah baru kebijakan devisa yang lebih berani, strategis, dan berorientasi jangka panjang untuk memperkokoh fondasi ekonomi nasional.
(**)





















