Pemkab dan Polres Lampung Utara Beri Ultimatum Perusahaan HGU Sawit, Wajib Realisasikan Plasma 20 Persen

Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Polres Lampung Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak menjalankan kewajiban kemitraan 20 persen dengan masyarakat.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara, M. Rezki, menyatakan hingga kini masih ditemukan sejumlah perusahaan yang menghindari kewajiban menyediakan 20 persen dari total luas HGU untuk kebun plasma atau bentuk kemitraan lain yang produktif bagi masyarakat sekitar.

“Ini sudah lampu kuning. Saya mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar segera menindaklanjuti hasil rapat di Polda Lampung bersama Bupati, Kapolres, dan perusahaan perkebunan HGU se-Provinsi Lampung pada Rabu, 19 November 2025. Kemitraan 20 persen itu wajib hukumnya,” tegas M. Rezki dalam rapat bersama delapan perusahaan pemegang HGU di Lampung Utara, Senin (26/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Lampung Utara yang diwakili Ketua Komisi II Rahmat Fadli, Kapolres Lampung Utara yang diwakili Kasat Intel AKP Joko Purnomo, serta perwakilan manajemen dari PT Nakau, PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP), PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP), PT Jaya Agro Mandiri (JAM), PT PG Bunga Mayang, PT Agro Bumi Mas (ABM), dan PT Bumi Madu Mandiri (BMM). Sementara PT Palm Lampung Persada (PLP) tercatat tidak hadir.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Intel AKP Joko Purnomo menegaskan kepolisian siap mendorong dan mengawal pelaksanaan kewajiban kemitraan tersebut. Ia bahkan menyebut peringatan telah dinaikkan satu tingkat.

“Pesan Kapolres jelas, perusahaan agar segera merealisasikan kemitraan 20 persen. Ini bukan lagi imbauan. Sudah lampu kuning. Jika tidak diindahkan, akan ada tim dari Polda Lampung yang turun,” ujar Joko.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pelanggaran hukum, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Jika ditemukan tindak pidana dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, maka akan dilakukan proses hukum,” katanya.

Dukungan tegas juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmat Fadli. Ia menekankan tidak ada alasan bagi perusahaan perkebunan untuk mangkir dari kewajiban kebun plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Perusahaan yang enggan melaksanakan program plasma 20 persen dan CSR akan dikenakan sanksi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rahmat Fadli juga meminta agar pelaksanaan kemitraan dilakukan secara transparan, berkelanjutan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam bentuk fisik kebun plasma maupun pola kemitraan produktif lainnya.

Dengan ultimatum tersebut, Pemkab, DPRD, dan Polres Lampung Utara berharap seluruh perusahaan pemegang HGU segera menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan kemitraan kebun plasma 20 persen.

Kebijakan ini dinilai krusial untuk menciptakan keadilan agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Lampung Utara.

Pemkab bersama aparat penegak hukum menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, dan langkah hukum siap ditempuh apabila kewajiban perusahaan tetap diabaikan.
(Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *