Lampung Utara : Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai memproses rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Idriati, memastikan pemerintah daerah tidak mengabaikan rekomendasi tersebut. “Kami tindak lanjuti. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” kata Intji, Senin, (30/03/ 2026).
Tim itu terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, serta unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pemeriksaan difokuskan pada dugaan ketidaknetralan dua ASN, masing-masing pejabat eselon II berinisial GU dan eselon III berinisial KS.
Intji menegaskan, pemerintah daerah belum menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. “Sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan. Kita tunggu prosesnya selesai,” ujarnya.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lebih dulu mengkaji dugaan pelanggaran. Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, mengatakan pihaknya telah merampungkan proses penanganan di tingkat lembaga.
“Proses di Bawaslu sudah selesai dan telah diteruskan ke BKN. Selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait,” kata Putri.
Menurut dia, Bawaslu hanya menetapkan bentuk pelanggaran. Adapun penjatuhan sanksi berada di tangan pejabat pembina kepegawaian di daerah.
Sebelumnya, BKN telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui mekanisme kepegawaian.
Plt Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan pihaknya menerima surat tersebut.
“Iya, benar ada surat dari BKN. Kami diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Hendri.
Alur penanganan perkara ini bermula dari laporan ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian pelanggaran, lalu diteruskan ke BKN sebelum akhirnya dikembalikan ke pemerintah daerah untuk proses penindakan.
Di luar proses administratif, tekanan agar pemerintah daerah bertindak tegas juga datang dari pihak luar. Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli menilai hasil kajian Bawaslu telah memenuhi unsur pelanggaran.
Kuasa hukum koalisi, Suwardi, meminta bupati menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Ia menilai ketidaknetralan ASN berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan dan mencederai prinsip profesionalitas birokrasi.
(*)























