Lampung Utara : Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagaimana dianjurkan pemerintah pusat.
Pemkab memilih menahan langkah sambil menunggu arahan resmi dari pemerintah provinsi dan mengkaji dampaknya terhadap layanan publik.
Asisten III Pemkab Lampung Utara, Dina Prawitarini, mengatakan hingga Kamis (2/4/2026), pihaknya masih mempelajari skema penerapan WFH, terutama menyangkut kesiapan organisasi dan efektivitas pelayanan.
“Kami masih akan koordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi. Sampai sekarang, surat dari gubernur terkait WFH belum kami terima,” kata Dina.
Menurut dia, pembahasan teknis akan dilakukan melalui Bagian Organisasi untuk menelaah isi surat edaran pemerintah pusat serta menyesuaikannya dengan kondisi daerah. Pemkab juga akan membandingkan penerapan kebijakan serupa di kabupaten lain sebagai bahan pertimbangan.
Penundaan ini, kata Dina, tidak lepas dari karakteristik sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbasis layanan langsung kepada masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, instansi seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disebut tidak dapat sepenuhnya menerapkan WFH.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tentu memiliki keterbatasan untuk menjalankan WFH,” ujarnya.
Dina menambahkan, surat edaran dari pemerintah pusat telah diterima, Rabu (1/4/2026). Pemkab menargetkan keputusan awal dapat dirumuskan dalam waktu dekat sebelum diteruskan ke seluruh OPD hingga tingkat kecamatan.
Di tingkat nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2024 tentang penerapan WFH dan optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden melalui Menteri Koordinator Perekonomian, yang mulai berlaku efektif sejak awal April 2026.
(Ayi/Ipul)























