Lampung Utara : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi regulasi daerah dan provinsi. Sanksi tegas termasuk pencabutan izin dan proses pidana siap diberlakukan jika perusahaan tetap membandel.
Salah satu perusahaan yang tengah dievaluasi serius oleh Pemkab Lampura adalah PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP). Dalam monitoring yang dilakukan tim gabungan bersama Bupati Hamartoni Ahadist, Wakil Bupati Romli, dan Ketua DPRD Yusrizal, Selasa (20/5/2025), ditemukan sejumlah pelanggaran serius di berbagai bidang operasional perusahaan.
Dari hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran pada implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). PT. TWBP dinilai belum sepenuhnya menerapkan ketentuan sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Bupati Hamartoni menyoroti langsung kondisi pekerja yang bekerja tanpa APD di area berisiko tinggi.
“Mirisnya, ada pekerja yang naik ke atas tanpa APD. Ini menunjukkan keselamatan kerja belum menjadi prioritas perusahaan,” tegas Hamartoni.
Pelanggaran juga ditemukan dalam bidang pengelolaan lingkungan. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. TWBP belum memenuhi ketentuan dalam PP No. 22 Tahun 2021. Selain itu, dokumen teknis penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara belum tersedia.
Dalam aspek infrastruktur, perusahaan belum menyusun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebagaimana diamanatkan UU No. 22 Tahun 2009. Belum adanya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) di sekitar area operasional dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Wakil Bupati Romli menambahkan, hingga kini PT. TWBP belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBB Perkotaan dan Perdesaan sebesar Rp24,3 juta belum dibayar. Pajak parkir dan pajak air tanah pun masih bersifat komitmen tanpa bukti realisasi.
Pemkab Lampura memberi waktu 30 hari kepada manajemen PT. TWBP untuk menuntaskan seluruh pelanggaran. Tindakan lanjutan termasuk pelatihan K3 bersama Disnaker, pembaruan IPAL, kelengkapan izin lingkungan, serta pemasangan APIL wajib diselesaikan dalam tenggat waktu tersebut.
“Jika dalam 30 hari tidak juga mengindahkan, maka langkah paling tegas akan kami ambil: pencabutan izin hingga pidana,” tutup Bupati Hamartoni.
Laporan: (Ayi)