Pemkab Mesuji Keluarkan Edaran Pemberian THR bagi Pekerja Perusahaan

Mesuji, Eksprestoday.com – Mendekati di penghujung tahun perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, tahun 2024 Masehi, Pemerintah Kabupaten Mesuji telah mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja Buruh dan bagi pengemudi dan kurir angkutan berbasis aplikasi.

Kedua Surat urat Edaran itu yakni Pertama SE Bupati Nomor: KT.18.00/2043/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

Lalu yang kedua SE Bupati Mesuji Nomor: KT.18.00/2044/IV.16/MSJ/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Atas dikeluarkannya SE tersebut, Pemkab Mesuji meminta kepada pihak perusahaan untuk mengeluarkan THR kepada pekerja atau buruh serta BHR kepada pengemudi dan kurir pada pelayanan angkutan berbasis online.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/03/2025).

“Benar kami meminta kepada pihak perusahaan untuk mengeluarkan THR kepada pekerja dan BHR kepada kurir paket paling lambat H-7 sebelum lebaran,” ujar kiki sapaan akrabnya.

Kiki menuturkan, bonus hari raya keagamaan terhadap para pengemudi online dan kurir sebagai wujud kepedulian sesuai dengan nilai-nilai pada pancasila. Sehingga tidak ada satupun para pekerja kurir atau pengemudi ojek online yang tidak mendapatkan bonus tersebut.

Ia juga menjelaskan mengenai pencairan BHR memiliki kriteria yang sudah ditentukan pihak perusahaan. Oleh sebab terkait hal ini terdapat juga ketentuan yang harus dipenuhi pihak kurir paket di Mesuji.

Adapun ketentuannya bagi para pengemudi kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
Dan bonus hari raya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih dalam 12 bulan terakhir sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

“Bonus ini yakni diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 hijriah,” imbuhnya.

Selain itu lanjut Kiki, Pemkab Mesuji juga telah membuka Posko Pengaduan THR, hal ini bertujuan supaya dapat memastikan semua pekerja menerima, serta dapat mengkonfirmasi terkait THR yang didapatkan oleh para buruh dan pekerja kurir yang ada di Kabupaten Mesuji.

Untuk pengaduan itu sendiri bagi para pekerja yang akan melakukan pengaduan dapat hadir langsung ke Posko Pengaduan THR yang ada di Kantor Disnakertrans Mesuji,” terangnya. (Kotan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *