Bandar Lampung :Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi pernyataan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah daerah merasionalisasi belanja pegawai karena telah melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Marindo mengakui bahwa dalam Perubahan APBD 2025, persentase belanja pegawai memang melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Pemprov Lampung akan segera mengambil langkah penyesuaian agar postur anggaran kembali sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan belanja pegawai dipengaruhi oleh peningkatan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan PPPK, serta kebijakan pemerintah pusat terkait penggajian ASN.
Marindo menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk melakukan rasionalisasi dan memastikan anggaran pembangunan tetap menjadi prioritas. “Belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap menjadi fokus utama,” tegasnya.
Pemprov bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRD agar APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 berjalan efisien, efektif, dan sesuai regulasi.
(Tri Sanjaya)