BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang digelar secara serentak di Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkulu ini menindaklanjuti hasil penegakan hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Lampung serta Bengkulu sepanjang September 2024 hingga Oktober 2025.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Bea dan Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.
“Peredaran barang ilegal merusak tatanan hukum dan memberikan dampak negatif bagi perekonomian serta pelaku usaha yang taat aturan. Kegiatan ini wujud komitmen dalam menjaga masyarakat dari ancaman barang berbahaya,” ujar Jihan.
Ia menyebutkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah meningkat dari sekitar Rp26 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp29,78 miliar pada 2025. Secara nasional, Bea dan Cukai mencatat 31.000 kasus dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3,9 triliun pada 2024.
Jihan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal.
“Penegakan hukum harus tegas dan berintegritas. Pemerintah tidak boleh kalah dari kejahatan,” tegasnya.
Plt. Kakanwil DJBC Sumbagbar, Agus Yulianto, mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Ini bukan sekadar seremoni, tapi bukti nyata komitmen Bea dan Cukai melawan peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penindakan didukung sinergi kuat dengan TNI-Polri, Kejaksaan, BNN, dan pemerintah daerah.
Pemusnahan barang ilegal ini juga menjadi bagian dari edukasi publik tentang dampak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai terhadap kesehatan, perekonomian, serta keberlangsungan industri dalam negeri.
(Tri Sanjaya)





















