BANDAR LAMPUNG : Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH., membahas tiga agenda utama, yakni penarikan sejumlah Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan satu Raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa penarikan Raperda dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir dan tetap selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Penarikan Raperda dilakukan untuk menyesuaikan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ujar Hanifal.
Empat Raperda yang ditarik antara lain Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Agenda berikutnya adalah penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung yang telah melalui kajian akademik melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan. Wakil Ketua Bapemperda, Budhi Condrowati, berharap peraturan tersebut dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat Lampung.
Enam Raperda yang diusulkan DPRD meliputi:
- Perizinan Pertambangan
- Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- BLUD Pola Pengelolaan Keuangan
- Pengendalian KKOP Bandara Radin Inten II
- Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
- Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung
Dilanjutkan dengan agenda penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan. Ketiga Raperda tersebut mencakup perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Marindo menyampaikan bahwa perubahan status badan hukum BUMD tersebut bertujuan memperkuat kapasitas usaha daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sementara pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada pada pemerintah kabupaten/kota.
“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” tegas Marindo.
Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur terhadap enam Raperda inisiatif DPRD serta pandangan fraksi terkait tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi.
Langkah ini mempertegas komitmen Pemprov dan DPRD Lampung dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan serta sumber daya daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.
(Tri Sanjaya)





















