Pemutihan Pajak Kendaraan Dinanti, Masyarakat Kecewa: “Masih Harus Bayar Mahal!” Meski dijanjikan bebas tunggakan dan denda, warga kecewa karena tetap harus bayar pokok pajak dan Jasa Raharja.

Lampung Utara : Program 100 hari kerja Gubernur Lampung yang menjanjikan pemutihan pajak kendaraan bermotor menuai banyak keluhan dari masyarakat. Warga mengaku kecewa karena meskipun disebut “pemutihan”, mereka tetap harus membayar sejumlah biaya yang dianggap cukup memberatkan.

Kepala UPTD Bapenda Provinsi Lampung Wilayah VI, Muhamad Arifin, menjelaskan bahwa program ini sebenarnya memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

“Pemutihan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dalam program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak satu tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas Arifin, Senin (6/5).

Namun, masyarakat masih harus membayar premi Jasa Raharja atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang menjadi komponen wajib dalam pembayaran pajak kendaraan.

“SWDKLLJ tetap harus dibayar, hanya dendanya saja yang dibebaskan,” imbuh Arifin.

Tak sedikit warga yang merasa bahwa informasi awal program ini menimbulkan ekspektasi bebas bayar seluruh tagihan. “Kami kira benar-benar gratis, ternyata tetap harus bayar hampir sama seperti biasa. Bedanya hanya tak ada denda,” keluh Dedi, warga Kemiling.

Meski begitu, Arifin tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini karena tetap lebih ringan dibanding membayar penuh dengan denda. “Ini momen yang baik untuk menertibkan administrasi kendaraan. Manfaatkan program ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *