Lampung Utara: Proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara masih berlangsung dan kini berada dalam pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Hal itu disampaikan Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, seusai mengikuti kegiatan Jalan Sehat peringatan Hari Korpri di halaman Kantor Pemkab setempat, Jumat (28/11/2025).
Menjawab pertanyaan mengenai perkembangan terbaru, Hamartoni memberi keterangan singkat. “Lagi dibahas Baperjakat ya, progres. Sabar ya,” ujarnya. Ketika ditanya apakah ada kriteria khusus dalam penilaian calon Sekda, ia kembali memberikan jawaban singkat, “Nggak, begitu ajalah.”
Penetapan Sekda mengacu pada ketentuan kepegawaian nasional, di mana Baperjakat atau Tim Penilai Kinerja berperan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan kepala daerah, namun tidak bersifat mengikat.
Selain itu, pengisian jabatan Sekda harus melalui seleksi terbuka (open bidding) dengan melibatkan panitia seleksi independen. Nama calon terpilih kemudian memerlukan persetujuan gubernur, dan untuk jabatan tertentu diteruskan hingga Menteri Dalam Negeri hingga Presiden sesuai peraturan yang berlaku.
Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lampung Utara diketahui telah rampung. Panitia seleksi telah menetapkan peserta dengan nilai terbaik untuk empat jabatan strategis, yaitu Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala BPKAD.
Untuk posisi Sekda, tiga peserta telah diajukan kepada PPK. Mereka adalah Dr. Desyadi, SH., MH, Dra. Intji Indriati dan Mirza Irawan Dwi Atmaja, S.Sos.
Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, menyatakan bahwa sesuai regulasi, Bupati memiliki kewenangan penuh menentukan satu nama dari tiga kandidat.
(Ipul/Ayi)





















