Lampung Utara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara terus menggali fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi RSUD H. Mayjend. Ryacudu Kotabumi Tahun Anggaran 2022. Setelah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur RSUD dr. Aida Fitriah Subandhi (AF) dan rekanan proyek Irwanda Dirusi (ID), penyidik kini mengarah ke kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Penyidikan yang telah berlangsung sejak Oktober 2024 itu memfokuskan pada proyek rehabilitasi tiga ruangan penting di rumah sakit milik daerah, yakni Ruang ICU, Ruang Kebidanan, dan Ruang Penyakit Dalam. Ketiganya dikerjakan oleh konsorsium tiga perusahaan yakni CV. Enzi Jaya Perkasa, CV. Putra Bersaudara, dan CV. Ratu Mulia Perdana, dengan total anggaran lebih dari Rp2,3 miliar dari APBD Perubahan 2022.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, menyatakan bahwa penyidikan terus bergulir. Setidaknya 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak perusahaan, pejabat Dinas Kesehatan, dan sejumlah pihak internal rumah sakit.
Yang menarik, salah satu saksi yang turut diperiksa adalah RA, seorang oknum anggota DPRD Lampung Utara. RA diduga memiliki keterkaitan erat dengan proyek bermasalah tersebut, meski penyidik belum mengungkap secara gamblang bentuk keterlibatannya.
“Kaitannya dengan hal itu (oknum DPRD), penyidik masih mendalami lebih lanjut. Apakah ada keterlibatan atau tidak, akan terlihat dari hasil pemeriksaan lanjutan,” kata Azhari saat dikonfirmasi Selasa malam (29/7/2025).
Pernyataan itu memperkuat sinyal terbukanya potensi penetapan tersangka baru. Penyidik masih menunggu hasil analisis lanjutan terhadap dokumen proyek dan kesesuaian fisik pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data dari LPSE dan hasil pelacakan penyidik, tiga perusahaan pemenang tender kini masuk dalam radar penyidikan:
CV. Enzi Jaya Perkasa, CV. Putra Bersaudara tercatat sebagai kontraktor aktif di wilayah Lampung Utara dan CV. Ratu Mulia Perdana, perusahaan berbasis di Bandar Lampung, juga diketahui mengerjakan sejumlah proyek konstruksi publik.
Kejanggalan mulai terkuak setelah audit internal menemukan indikasi manipulasi volume pekerjaan dan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up). Penyidik juga menemukan indikasi bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis, padahal telah dicairkan penuh.
Kejari Lampung Utara menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengungkap kasus ini. Penahanan terhadap AF dan ID pada Selasa (29/7/2025) malam kemarin menjadi bukti awal adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Apabila ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain, maka penetapan tersangka baru akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Azhari. (Ayi)