Bandarlampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali mengungkap praktik kotor di sektor distribusi bahan bakar minyak (BBM). Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung Tengah kedapatan menjual BBM jenis Pertalite yang telah dicampur dengan minyak mentah.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas Pertalite yang mereka beli. Menindaklanjuti keluhan tersebut, penyelidikan dilakukan dan mengarah pada depo tersangka di wilayah Lampung Tengah.
“Dari hasil pengecekan di SPBU Jalan Proklamator, ditemukan 8.000 liter Pertalite tidak sesuai standar dari Depot Pertamina Panjang. Uji densitas dan temperatur mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian,” ujar Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya.
Dua tersangka, A dan MI, masing-masing berperan sebagai sopir dan kenek, diketahui telah memuat BBM dari Depot Pertamina Panjang. Namun, di perjalanan, mereka berhenti di lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung. Di sana, mereka mengurangi 6.000 liter Pertalite asli dan menggantinya dengan cairan putih tak beridentitas yang menyerupai BBM.
“Ini adalah tindakan kriminal yang sangat merugikan. Tidak hanya negara, tapi juga masyarakat sebagai konsumen akhir,” tegas Kombes Derry.
Menurut penyelidikan, kedua tersangka sudah menjalankan aksi ini selama enam bulan dengan intensitas 1 hingga 2 kali dalam seminggu. Praktik tersebut diduga telah mencemari distribusi BBM di beberapa SPBU lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, dan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Derry.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menindak segala bentuk praktik ilegal di sektor energi.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pemalsuan BBM. Ini menyangkut keamanan, mutu bahan bakar, dan kepercayaan publik,” pungkasnya.(**)