Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta : Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain RS, RHS, dan TT,” katanya.

Menurut Asep, penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti digital, unggahan media sosial, hingga analisis forensik terhadap dokumen yang disebut-sebut sebagai ijazah Jokowi. Hasilnya, polisi menemukan adanya rekayasa dan manipulasi digital yang dilakukan dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik menggelar gelar perkara pada Kamis (6/11/2025). Dalam proses tersebut, penyidik turut melibatkan para ahli di bidang hukum pidana, digital forensik, dan komunikasi massa.

Untuk menjamin transparansi, Polda Metro Jaya juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal. Langkah ini, kata Asep, dilakukan agar penegakan hukum berjalan profesional dan terbuka untuk publik.

“Seluruh proses penyidikan diawasi langsung oleh Kompolnas agar tidak ada persepsi bahwa kasus ini diproses secara tertutup,” ucap Asep.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Jokowi menuding sejumlah pihak telah menyebarkan fitnah dan dokumen palsu mengenai keaslian ijazahnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang manipulasi data elektronik.

Awalnya, Jokowi sempat menyebut kasus tudingan ijazah palsu itu sebagai hal sepele. Namun, ia menilai langkah hukum perlu ditempuh untuk menghentikan penyebaran fitnah yang terus bergulir bahkan setelah dirinya tak lagi menjabat Presiden RI.

“Ya ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Mantan Presiden itu mengaku heran karena isu yang telah berulang kali dibantah sejak 2019 tersebut kembali mencuat setelah ia lengser.

“Saya juga heran, sudah pensiun masih saja dituduh soal ijazah. Jadi biar ini selesai secara hukum,” tambahnya.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga menelusuri lebih lanjut motif para tersangka, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penyebaran tudingan tersebut.

“Semua tersangka akan kami panggil untuk pemeriksaan lanjutan pekan depan,” kata Asep. “Kami akan pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum.”

“Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Asep menutup pernyataannya.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *