Polisi Ringkus Dua Residivis Pencuri Motor di Pasar Kangkung Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG : Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Pasar Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kejahatan berhasil ditangkap kurang dari dua pekan setelah kejadian.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, mengatakan pencurian tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Hanifah (56), warga Jalan WR Supratman, Teluk Betung Selatan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BE 2322 AT saat diparkir di kawasan Pasar Kangkung pada Sabtu (24/1/2026) pagi lalu.

“Korban memarkirkan kendaraan sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Hasbi, Sabtu (7/2/2026).

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Betung Selatan dengan Laporan Polisi LP/B/21/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial RN (40) dan BL (26). RN diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sementara BL merupakan mantan narapidana kasus pencurian sejak usia di bawah umur.

Polisi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sehari sebelumnya. RN mengetahui bahwa korban kerap meninggalkan kunci sepeda motor di dasbor, lalu menunjukkan target kepada BL.

“Saat beraksi, BL sempat ditegur petugas parkir, namun berdalih sebagai anak pemilik kendaraan. Modus ini membuat aksi berjalan tanpa kecurigaan,” jelas Kapolsek.

Usai berhasil mencuri, kedua pelaku menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah berinisial RSL di wilayah Gebang, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dengan harga Rp4 juta. Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing pelaku memperoleh Rp1 juta, sementara sisanya digunakan untuk makan bersama dan membeli narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudy Arianto, melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap RN di kediamannya di wilayah Sukarame II, Teluk Betung Timur, pada Kamis (4/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil interogasi, RN mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan BL. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap BL di rumahnya di Desa Hurun, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah RSL, yang saat itu tidak berada di lokasi. Namun polisi menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut dipastikan milik Hanifah.

Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta. Sementara penadah, RSL, masih berstatus DPO.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di dasbor, meskipun berada di area parkir umum.

Dalam kegiatan rilis perkara di Polresta Bandar Lampung, korban Hanifah bersama anaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolresta Bandar Lampung dan Bapak Kapolsek Teluk Betung Selatan beserta seluruh anggota. Dalam waktu kurang dari dua minggu, pelaku berhasil ditangkap dan sepeda motor kami ditemukan kembali,” ujar Hanifah.

Ia berharap kinerja kepolisian terus terjaga demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Jaya selalu Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan. Semoga kerja keras bapak-bapak semua dibalas oleh Allah SWT,” tuturnya.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *